Kamis, 20 Maret 2014




PERATURAN AUDISI BAND
  1. BAND diberikan hak audisi oleh PANITIA pada tanggal 10 MEI 2014.
  2. BAND wajib hadir saat TECHNICAL MEETING pada tanggal 10 MEI 2014
  3. BAND datang paling lambat 15 menit (sesuai jadwal) sebelum audisi
  4. PANITIA berhak mencoret hak audisi BAND jika datang terlambat tanpa alasan yang jelas, kuat dan masuk akal.
  5. BAND bersedia mengganti kerusakan alat yang diakibatkan kelalaian BAND
  6. BAND diberikan jatah menampilkan 2 lagu dengan durasi maksimal 10 menit kotor.
  7. BAND membayar uang sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah), dibayar tunai ke perwakilan dari PANITIA.
  8. BAND wajib menyertakan bukti pembayaran saat melakukan registrasi ulang pada saat TECHNICAL MEETING
  9. Jika terjadi kecelakaan, kerusuhan pada saat audisi yang diakibatkan BAND, maka PANITIA berhak mencoret semua hak dari BAND. Serta PANITIA berhak memberikan sanksi sesuai dengan kerugian yang diakibatkan BAND.
  10. Jika butir 8 (delapan) terjadi, maka diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu. Jika tidak mendapat penyelesaian, maka diselesaikan di pengadilan tinggi terdekat.
  11.  PANITIA dapat memberhentikan seluruh acara audisi jika butir 8 (delapan) terjadi dan tidak didapatkan situasi yang kondusif untuk audisi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar